Perjuangan 27 Tahun Warga Perum Sekar Tanjung Menuju Kepastian Hukum Lahan Ibadah

​Swarabogor.com | Parungpanjang — Setelah menanti 27 tahun, asa warga Perum Sekar Tanjung untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan ibadah kini berada di ambang nyata. Perwakilan Forum Warga Taman Perum Sekar Tanjung telah menggelar pertemuan penting dengan jajaran Pemerintah Kecamatan Parung Panjang guna menindaklanjuti status lahan Masjid Al-Muhajirin dan Mushola Al-Hakim.

​Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan dan KUA Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 23 September 2025, dihadiri oleh Ketua Forum warga, Mistur, dan Wakil Ketua, Dedi Iryanto. Mereka diterima langsung oleh Camat Parung Panjang, Drs. Chairuka Judhyanto, M.Si, serta Kepala KUA Parung Panjang, H. Abdul Muiz.

​Inisiatif ini merupakan kelanjutan dari upaya kolektif warga untuk menyelesaikan permasalahan fasilitas umum (PSU) yang telah lama terbengkalai,selama puluhan tahun, lahan PSU di perumahan kami tidak terurus. Sinergi positif dengan pemerintah daerah melalui Camat dan Kepala Seksi Perizinan, Bapak Tedi, menjadi harapan besar kami untuk mendapatkan solusi,” ungkap Mistur.

​Senada dengan Mistur, Dedi Iryanto menegaskan fokus utama forum adalah memastikan kepastian hukum lahan ibadah. “Kami ingin Mushola Al-Hakim, yang sudah dihibahkan secara lisan oleh Jodi Tejo Santoso, S.E, dari PT Awabsaka Estraga, memiliki legalitas kuat dari Kementerian Agama agar tidak diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Dedi.

​Menanggapi permohonan tersebut, Kepala KUA Parung Panjang, H.Abdul Muiz, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

​Forum Warga Taman Perum Sekar Tanjung, yang dibentuk setahun lalu, menjadikan legalitas lahan ibadah sebagai prioritas utama. Dengan visi “Menyatukan Warga dan Bukan Janji Tapi Bukti,” mereka berkomitmen untuk menuntaskan seluruh permasalahan PSU di lingkungan perumahan tersebut secara bertahap.(Dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *