Pencuri Sepeda Gowes Terekam CCTV, Keluarga Lapor ke Polsek Jatiuwung

Swarabogor.com | Tangerang – Salah satu keluarga yang bermukim di perumahan Pondok Makmur, kehilangan sepeda gowesnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung Polres Tangerang Kota. Sepeda tersebut diketahui milik orang tua wartawan yang terparkir di halaman rumahnya, terletak di jalan Subur 8, Blok C, N0. 5, RT 06/04. Pondok Makmur.

Kejadian ini diketahui saat wartawan yang bernama Rudolf tiba di rumah orang tuanya setelah menunaikan salat Jumat. Ia terkejut mendapati sepeda tersebut telah hilang dari tempat parkirnya. Rudolf menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ban sepeda tersebut memang dalam keadaan kempis. Ia sempat menduga sepeda itu sedang diperbaiki di bengkel.

“Setelah selesai salat Jumat, saya berencana pergi ke Sepatan untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Saat keluar rumah, saya mendapati sepeda sudah tidak ada di teras. Sekitar pukul 20:30, adik saya mengirim pesan melalui WhatsApp menanyakan keberadaan sepeda tersebut, karena mengira sedang saya bawa ke bengkel untuk diperbaiki,” jelas Rudolf. Jumat, (3/10/2025).

Sekembalinya dari acara Maulid Nabi di Sepatan sekitar pukul 23:15, Rudolf mencari informasi dengan bertanya kepada petugas keamanan komplek bernama Slamet di pos keamanan sekitar pukul 23:45.

“Maaf mengganggu, Pak. Apakah Bapak melihat seseorang membawa sepeda Polygon berwarna krem? Sepeda itu sudah tidak ada di teras rumah, hanya ada empat motor,” tanya Rudolf kepada awak media.

Menurut penuturan petugas keamanan, sekitar pukul 03:00 dini hari, saat ia sedang berpatroli, gerbang rumah Rudolf terlihat terbuka setengah. Setelah menunggu beberapa saat dan tidak ada penghuni rumah yang keluar, ia menutup dan mengunci kembali gerbang tersebut.

Rudolf kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatiuwung pada pukul 00:49 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/670/X/2025/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jt. Laporan tersebut disertai membawa bukti rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang tidak dikenal menggandeng sepeda gowes dalam kondisi ban depan dan belakang kempis.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Jatiuwung, satuan Polres Metro Kota Tangerang. Rudolf berharap agar pelaku pencurian segera tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang merupakan pencurian biasa yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang memberatkannya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun, lebih berat dibandingkan pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *