SwaraBogor.com | Cianjur – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil menggagalkan aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Cilaku pada Jumat dini hari (27/03/2026). Keberhasilan ini merupakan buah dari integrasi sistem layanan darurat Call Center 110 Polri dan kesigapan personel di lapangan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 04.05 WIB di kediaman saudara Rubyanka Mohamad Yusuf (33), seorang karyawan BUMD, yang berlokasi di Perumahan Prima Indah Blok C No. 01, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku. Saat sedang beristirahat, korban terbangun akibat mendengar suara gaduh yang mencurigakan dari arah ruang tengah.

Menyadari adanya ancaman, korban secara kooperatif segera mengunci diri di dalam kamar dan menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polri. Laporan tersebut segera diterima oleh Pamapta Polres Cianjur yang langsung berkoordinasi dengan unit piket pengamanan terdekat.
Hanya dalam waktu lima menit (pukul 04.10 WIB), tim gabungan yang terdiri dari: Ipda Candra Pranajaya (Pamapta Polres Cianjur) AKP Gilang Komara (Kanit Intelkam Polsek Cilaku)
Aiptu H. Anim Sasmita (Bhabinkamtibmas Polsek Cilaku)
Tiba di lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan penyisiran. Kedatangan petugas yang terukur dan cepat membuat pelaku terkejut dan langsung melarikan diri melalui jendela samping sebelum sempat menggasak barang berharga milik korban.

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, ditemukan bukti bahwa pelaku masuk dengan cara merusak jendela samping dan membongkar teralis besi. Pelaku sempat mengacak-acak meja rias di salah satu kamar, namun dipastikan tidak ada kerugian materiil karena aksi tersebut berhasil dipatahkan oleh kehadiran petugas.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, melalui laporan resminya mengapresiasi keberanian dan ketenangan korban dalam melaporkan kejadian tersebut.
”Kejadian ini adalah bukti nyata efektivitas Layanan Call Center 110 sebagai sarana perlindungan masyarakat. Sinergi antara laporan warga yang cepat dan kesiapsiagaan personel Pamapta serta Polsek jajaran adalah kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan sebelum terjadi kerugian yang lebih besar,” ujar Kapolres.

Polres Cianjur kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila melihat atau mengalami gangguan keamanan. Layanan ini tersedia 24 jam dan bebas pulsa sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman secara responsif dan transparan.
Saat ini, pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di sekitar lokasi untuk mengejar pelaku.[*/Red]
