SwaraBogor.com | Tangerang – Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPPL) bersama Giat Peduli Lingkungan dengan menyuarakan desakan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset desa, khususnya “Tanah Bengkok”, di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini diambil sebagai bagian dari gerakan advokasi transparansi tata kelola agraria dan pelestarian lingkungan di tingkat desa.
Dalam pernyataannya, 2 lembaga Lingkungan ini menyoroti adanya indikasi atau dugaan ketidakjelasan dalam pemanfaatan lahan kas desa atau yang secara tradisional dikenal sebagai Tanah Bengkok. Mengingat fungsinya yang krusial sebagai aset desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan perangkat desa dan kemaslahatan masyarakat setempat, pengelolaan yang tidak transparan dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian negara serta dampak ekologis yang merugikan warga.
“Kami memandang perlu adanya audit komprehensif terhadap aset-aset desa di Kabupaten Tangerang. Tanah Bengkok adalah kekayaan desa yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Kami meminta Presiden untuk memerintahkan jajaran terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap status dan pemanfaatan aset tersebut,” ujar Abdullah ketua umum LSM Giat Peduli Lingkungan.
Lebih lanjut, Ketua Umum AMPPL Indonesia menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar permasalahan administratif semata. Seringkali, sengketa atau penyimpangan pengelolaan Tanah Bengkok berujung pada alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya, yang pada akhirnya merusak ekosistem lingkungan hidup di sekitar pemukiman warga.
“Sebagai bagian dari komitmen kami, kami percaya bahwa penyelamatan aset desa adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga ruang hidup masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan Tanah Bengkok adalah kunci agar fungsi sosial dan ekonomi tanah tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa, bukan justru menjadi lahan spekulasi bagi segelintir oknum,” tegasnya Guruh Ketum AMPPL Indoneisa.
Mereka berharap pemerintah pusat segera merespons tuntutan tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Harapannya, hasil dari pengecekan ini dapat membawa keterbukaan informasi yang lebih luas mengenai status hukum dan pemanfaatan lahan desa di Kabupaten Tangerang.(*/Red-R.Hidayat).
