Reses DPRD Kabupaten Bogor: Sastra Winara Dorong Infrastruktur Perbatasan dan Warning Keras Jual-Beli Properti Fiktif

SwaraBogor.com | Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, membawa komitmen strategis sekaligus peringatan hukum bagi masyarakat dalam agenda Reses Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kecamatan Parungpanjang, Rabu (15/7/2026).

Dalam forum serap aspirasi tersebut, tiga isu sektoral menjadi atensi utama, yakni akselerasi fasilitas kesehatan, integrasi infrastruktur perbatasan, dan perlindungan konsumen dari jerat properti ilegal.

​Sektor pelayanan kesehatan primer menjadi salah satu kabar progresif yang paling diantisipasi masyarakat. Sastra Winara menegaskan bahwa pihaknya tengah mengawal penuh pemenuhan aspirasi terkait rencana pembangunan klinik kesehatan baru oleh Palang Merah Indonesia (PMI) di wilayah Parungpanjang. Langkah taktis ini diproyeksikan menjadi solusi konkret dalam memecahkan persoalan klasik penumpukan pasien sekaligus memangkas jarak pelayanan darurat.

​”Kehadiran klinik PMI ini harus menjadi angin segar bagi masyarakat. Komitmen kami adalah memastikan pelayanan kesehatan primer dapat diakses secara cepat dan responsif, sehingga warga tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke RSUD hanya untuk mendapatkan penanganan mendasar,” ujar Sastra Winara di hadapan awak media.

​Beralih ke sektor penunjang ekonomi, politisi Gerindra tersebut juga meletakkan skala prioritas pada konektivitas antarwilayah. Ia memastikan Pemkab Bogor akan mengawal ketat percepatan pembangunan serta rehabilitasi jembatan perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan wilayah Tangerang. Infrastruktur logistik ini dinilai sangat vital untuk mengurai beban kemacetan, mendukung mobilitas harian kaum pelaju (commuter) Parungpanjang yang beraktivitas di aglomerasi Jakarta-Tangerang, serta menstimulus pertumbuhan ekonomi lokal.

​Kendati membawa sejumlah angin segar pembangunan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor tidak menutupi keresahannya terkait dinamika industri properti di Parungpanjang. Secara khusus, ia memberikan warning keras kepada masyarakat agar membentengi diri dari maraknya praktik investasi perumahan fiktif atau bodong yang kerap menyasar konsumen berpenghasilan rendah.

​”Saya memperingatkan dengan tegas kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh skema pemasaran instan dan harga murah yang tidak rasional. Fakta di lapangan menunjukkan adanya preseden buruk di mana konsumen telah memenuhi kewajiban mencicil hingga lima tahun, namun unit hunian tidak kunjung terealisasi. Jangan sampai terjebak janji manis pengembang yang berujung kerugian fatal,” tegas Sastra.

​Sebagai langkah preventif, ia mengimbau calon pembeli untuk memperketat aspek selektivitas, melakukan uji tuntas terhadap legalitas perizinan formal, serta memverifikasi rekam jejak serta kredibilitas developer sebelum melakukan transaksi finansial. ​Menutup reses tersebut, Sastra Winara memastikan seluruh kompilasi aspirasi dan dinamika teritorial ini akan segera diformulasikan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Pihaknya berjanji akan bersinergi dengan pemerintah daerah guna memperketat instrumen pengawasan perizinan perumahan di wilayah Parungpanjang demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak materiil masyarakat.[*/Red-R.hidayat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *