Ketua Umum Ingatkan Bahaya Berangkat Menjadi PMI Secara Ilegal diacara Sosialisasi

SwaraBogor.com | Tangerang – Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Anak di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dr. (c) Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me., CLI. selaku Ketua Umum Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), H. Dulatif selaku Ketua APDESI, Wahid Zulfikar mewakili Camat Kronjo Mumu Muklis, Hj. Iis Kurniati dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, serta narasumber dari BP3MI Banten dan peserta dari berbagai unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. (c) Tuti Susilawati menyoroti bahwa kemiskinan menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Kondisi ekonomi yang sulit sering dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memperhatikan aspek hukum maupun keselamatan calon pekerja migran.

Menurutnya, terdapat korelasi yang kuat antara kemiskinan dan meningkatnya risiko menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Selain itu, kemiskinan juga dapat berujung pada kriminalisasi, baik sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tersangkut persoalan hukum akibat keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

“Jangan menghalalkan segala cara hanya karena ingin bekerja ke luar negeri. Berangkatlah melalui jalur yang resmi dan sesuai prosedur agar hak-hak sebagai pekerja migran terlindungi,” tegas Tuti.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum memilih perusahaan penempatan atau P3MI. Calon pekerja migran harus memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan pekerjaan telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Dinas Tenaga Kerja.

Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak yang kerap menimpa pekerja migran yang berangkat secara ilegal.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, YPHMI berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang benar, sehingga tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu calo atau sponsor ilegal dan terhindar dari berbagai bentuk kriminalisasi maupun eksploitasi di luar negeri.

Ketua Umum YPHMI juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan, pekerja migran Indonesia, dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen bangsa. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah terjadinya TPPO dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.(*/Red-Rhidayat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *