Penyitaan Aset RP150 Miliar Harus Jadi Momentum Perang Melawan Korupsi, Elang Tiga Hambalang Desak Penegak Hukum

SwaraBogor.com | Bogor – Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. ETH menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, berkeadilan, dan tanpa pandang bulu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dengan total nilai sekitar Rp150 miliar sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.

H. SAFRIZAL: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH MELAWAN KORUPSI

Ketua Umum Perkumpulan Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan pesan bahwa hukum harus berlaku sama terhadap setiap warga negara.

«“Elang Tiga Hambalang mendukung penegakan hukum yang tegas, profesional dan tidak pandang bulu. Siapa pun orangnya dan setinggi apa pun kedudukannya, apabila berdasarkan proses hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas H. Safrizal.»

Menurut H. Safrizal, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku. Penelusuran serta pemulihan aset juga menjadi bagian penting agar pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Meski demikian, H. Safrizal mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak tersangka untuk melakukan pembelaan, serta independensi lembaga penegak hukum.

«“Ketegasan penegakan hukum harus berjalan bersama keadilan. Kita mendukung pemberantasan korupsi, tetapi kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah. Pengadilanlah yang pada akhirnya menentukan seseorang terbukti bersalah atau tidak,” ujarnya.»

GANDA SATRIA DHARMA: KEJAR PELAKU, TELUSURI ALIRAN DANA DAN PULIHKAN ASET

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai strategi pemberantasan korupsi harus semakin menitikberatkan pada penelusuran aliran dana dan pemulihan aset.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang dampaknya dapat menyentuh kepentingan masyarakat luas. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa aset yang secara hukum terbukti berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

«“Pemberantasan korupsi jangan hanya mengejar orangnya. Aliran dananya harus ditelusuri, aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus dilacak, dan apabila nantinya terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemulihan aset harus dilakukan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara,” kata Ganda Satria Dharma.»

Ia menambahkan, penguatan asset recovery penting karena tujuan pemberantasan korupsi bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan juga memulihkan kerugian dan menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

KPK sendiri sebelumnya menyatakan pemulihan aset menjadi bagian dari kontribusi pemberantasan korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Januari 2026 menyebut nilai aset yang dikembalikan KPK kepada negara sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,531 triliun.

ETH MINTA KPK TUNTASKAN PERKARA SECARA TRANSPARAN

Elang Tiga Hambalang mendorong KPK untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah.

ETH juga berpandangan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum harus mengembangkannya sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi kepentingan apa pun.

Perkembangan penyidikan juga masih berlangsung. KPK menyatakan terdapat agenda pemeriksaan sejumlah WNA untuk menggali keterangan berkaitan dengan konstruksi dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal.

Bagi ETH, kasus tersebut sekaligus harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pelayanan publik, khususnya pada sektor yang berhubungan langsung dengan perizinan dan masyarakat.

ETH: PENCEGAHAN HARUS BERJALAN BERSAMA PENINDAKAN

H. Safrizal menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan operasi penindakan. Pemerintah dan seluruh lembaga negara harus memperkuat sistem pencegahan, transparansi pelayanan, digitalisasi, pengawasan internal, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

«“Indonesia membutuhkan pemerintahan yang bersih dan aparat yang berintegritas. Korupsi harus dicegah dari hulunya dan ditindak tegas ketika terjadi. Jangan sampai masyarakat menganggap praktik pungutan atau penyalahgunaan kewenangan sebagai sesuatu yang biasa,” kata H. Safrizal.»

Ganda Satria Dharma menegaskan ETH akan terus mengambil bagian dalam pengawasan sosial dan menyuarakan kepentingan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

«“Elang Tiga Hambalang ingin berdiri bersama rakyat dalam mengawal penegakan hukum. Kami mendukung institusi penegak hukum bekerja secara independen, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga berhak mengawasi agar setiap proses hukum berjalan transparan, objektif dan berkeadilan,” tutup Ganda Satria Dharma.»

Perkumpulan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perang terhadap korupsi harus menjadi gerakan bersama. Penindakan, pencegahan, transparansi pemerintahan dan pemulihan aset harus berjalan beriringan untuk mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

ELANG TIGA HAMBALANG
“Bersama Rakyat, Kawal Hukum dan Berantas Korupsi. Rudolf

Narasumber: Elang Tiga Hambalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *