AMPPL Indonesia dan GPL Desak KLH : Fokus dan Konsentrasi Penuh Tangani Ancaman Limbah B3 di Banten dan Tangerang

SwaraBogor.com | Tangerang – AMPPL Indonesia dan Giat Lingkungan Hidup (GPL) secara tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk lebih fokus, konsisten, dan memprioritaskan penanganan ancaman serta pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang kian marak di wilayah Banten dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang.

Ketua Umum LSM AMPPL Indonesia, Guruh, mengungkapkan bahwa aktivitas pengolahan limbah B3 ilegal maupun praktik “open dumping” yang mengabaikan prosedur hukum masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami meminta Penindakan Tegas Tanpa Kompromi untuk tidak setengah-setengah dalam menindak industri atau gudang pengolahan limbah B3 ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Tangerang dan sekitarnya, Praktik pembuangan limbah B3 secara terbuka terbukti mencemari elemen penting kehidupan mulai dari air tanah, udara, hingga produktivitas lahan warga.” Ungkap ketua Umum AMPPL Indonesia.

Ditempat yang sama Ketua umum Gerakan peduli lingkungan Ayi Abdullah juga mengingatkan agar penerapan hukum tidak hanya sebatas sanksi administratif, melainkan mencakup penegakan hukum pidana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Persoalan limbah B3 di wilayah aglomerasi industri seperti provinsi Banten dan Tangerang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak aktivitas pengolahan limbah seperti pemurnian oli bekas atau “used oil” yang menggunakan metode sederhana tanpa alat pengendali pencemaran udara yang memadai, sehingga langsung membuang residu berbahaya ke lingkungan bebas.” Tegasnya Ayi

Lanjut Ayi Abdullah “Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk turun tangan langsung memperketat regulasi serta mengonsentrasikan pengawasan di Banten dan Tangerang. Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak yang mengabaikan hukum,” lanjutnya Ayi Abdullah dalam keterangannya.

Kami dari GPL dan AMPPL Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus-kasus pencemaran lingkungan ini serta siap bersinergi dengan pemerintah pusat melalui KLH untuk membongkar jaringan bisnis gelap limbah B3 yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.(*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *