Dinas LH DKI Jakarta Diduga Timbun Sampah di Lokasi Pemeliharaan Alat Berat Nagrak

SwaraBogor.com | Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diduga kuat menjadikan lokasi pemeliharaan alat berat yang ada di Unit Pengelola Sampah (UPS Badan Air) di Nagrak Jalan Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara menjadi tempat pembuangan sampah warga.
Selama bertahun tahun lokasi tersebut diketahui adalah sebagai
lokasi penampungan dan perawatan alat berat UPS Badan Air Dinas LH yang rusak. Bahkan dilokasi ini nampak tumpukan alat berat dibiarkan teronggok tanpa perbaikan, bak menjadi besi tua yang tidak berguna.
Kini oleh Dinas LH, lokasi tersebut juga dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah warga. Bahkan sampah kompos buangan dari RDF Rorotan juga diduga kuat dibuang di lokasi tersebut.
Harusnya, lokasi perawatan atau penyimpanan alat berat Dinas LH DKI Jakarta tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sampah umum atau pembuangan sampah liar.

Fungsi utama lokasi tersebut adalah sebagai garasi, pool, atau gudang pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung kebersihan (seperti alat berat dan armada truk), bukan sebagai tempat penampungan akhir ataupun pembuangan sampah.

Pembuangan sampah di luar fasilitas resmi (seperti TPS atau TPST yang ditentukan) merupakan pelanggaran aturan pengelolaan sampah di DKI Jakarta.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh pihak mengelola sampah melalui layanan resmi serta mencegah munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal baru di Jakarta.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.
Sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu. Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir.
Salah seorang anggota PJLP Dinas LH DKI Jakarta ditemui dilokasi perawatan alat berat UPS Badan Air di Jalan Inspeksi Nagrak Cilincing, Jakarta Utara mengatakan, sampah warga yang diangkut mobil kebersihan juga dibuang di lokasi penampungan alat berat Nagrak.
“Sampah warga dan bahkan sampah kompos dari RDF Rorotan juga dibuang di Nagrak ini,” ujar seorang petugas PJLP UPS Badan Air Dinas LH seraya tidak menyebutkan identitasnya, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, setiap harinnya mobil Dinas LH juga membuang sampah di lokasi Nagrak. “Kita kerja sesuai arahan pimpinan, dan kita juga tidak tahu kenapa sampah ditimbun di lokasi Nagrak ini,” katanya.
Untuk informasi lengkapnya, petugas PJLP tersebut meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Kepala Unit Penanganan Sampah UPS Badan Air pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (*/Red-Rosyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *