SwaraBogor.com| Karawang – Kepala Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, dilaporkan oleh kuasa hukum warga Cariumulya, Alek Safri Winando, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam pelaksanaan sejumlah pembangunan saluran irigasi.
Laporan tersebut dilayangkan ke Unit Tipikor Polresta Karawang, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu materi yang dilaporkan adalah pekerjaan pembangunan saluran irigasi di Dusun Cariu III dengan nilai anggaran sekitar Rp398,7 juta pada 2025.
Menurut Alek, pekerjaan tersebut tercatat menggunakan nama P3A Mitra Galih Sejahtera. Namun, di lapangan, pekerjaan disebut justru dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Mulya Mandiri.
Alek mempertanyakan keberadaan P3A Mulya Mandiri karena, menurut keterangannya, kelompok tani di Desa Cariumulya telah tergabung dalam P3A Mitra Galih Sejahtera. Ia juga menduga P3A Mulya Mandiri dibentuk atas inisiatif kepala desa dan ketuanya memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.
“Pekerjaan tercatat dikerjakan oleh Mitra Galih Sejahtera, tetapi di lapangan dikerjakan oleh P3A Mulya Mandiri,” kata Alek saat diwawancara awak media di Mapolresta Karawang, Selasa (29/9/2026).
Dugaan tersebut, lanjut Alek, diketahui ketika tim evaluasi dari tingkat provinsi mendatangi Ketua P3A Mitra Galih Sejahtera untuk melakukan evaluasi terkait penyaluran dana irigasi. Saat itu, pihak P3A disebut tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut.
“Selain persoalan administrasi dan pelaksana pekerjaan, kami juga menyoroti waktu penyelesaian pembangunan. Anggaran pekerjaan disebut dialokasikan pada 2025, tetapi pembangunan baru diselesaikan pada September 2026,” kata dia.
Kondisi tersebut, kata Alek, dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Laporan juga mencakup pembangunan saluran irigasi dari Dana Desa 2025 di SS Lewo II, Dusun Kedunggalih. Saluran tersebut disebut mengalami kerusakan atau jebol sekitar empat bulan setelah dibangun.
“Kami menduga konstruksi tidak sesuai spesifikasi karena bagian pondasi yang semestinya menggunakan struktur batu kali, di lapangan terlihat menggunakan bata ringan (hebel),” ungkapnya.
Alek juga turut mempertanyakan pengawasan Inspektorat terhadap pekerjaan tersebut, khususnya pemeriksaan kondisi fisik di lapangan.
“Kami juga mempertanyakanhasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karawang, kenapa semua pekerjaan fisik maupun non fisik, hanya berhenti di selesainya administrasi tanpa melalui pengecekan dan memverifikasi fakta diblapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cariumulya maupun pihak terkait lainnya belum menyampaikan klarifikasi lebih lanjut.(*/Red-Irfan).
