SwaraBogor.com | Bandung – Menghadiri sidang terbuka pada Selasa 29-09-2026 di PTUN Bandung dengan No perkara 89/G/2026/PTUN.BDG dangan agenda sidang Keterangan Ahli
Yudi T. Selaku Pemerhati Pertanahan / Agraria menyampaikan terkait perkara dimaksud yaitu sengketa Kebon Binatang Bandung yang sangat jelas dan cacat permanen alas hak yang digunakan untuk menerbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung dan sudah sepatutnya pula dibatalkan demi hukum.
Segel dijadikan sebagai alas hak sangat diragukan kebenarannya dan tentunya tidak valid karena :
- Pada tahun 1930an kala itu yang berkuasa adalah Pemerintah Hindia Belanda yang menganut Hukum BW, harusnya menurut BW peralihan hak atas tanah dibuat oleh Notaris melalui pembebasan tanah. Selanjutnya Gemeente Bandoeng mengajukan permohonan kepada Goebernoer general untuk mendapatkan beshiking / keputusan yaitu menjadi EIGENDOM GEMEENTE, kenyataan sampai saat ini sejak tahun 1930an segel itu masih dipakai alas hak untuk menjadikan aset Pemkot. Sejak 1930an segel karena tidak sah / cacat hukum, maka tanah itu adalah tanah negara, karena hanya didasarkan pada GEMEENTE GROND “Peta Bidang BUKAN Bukti Hak” & MUSTAHIL juga, jika suatu pemerintahan yg sdg berkuasa / penjajah tunduk kpd Hukum Adat setempat.
- Gemeente Bandoeng (skr Pemkot Bandung) sbg pihak pembeli tentunya sudah dilakukan konversi menjadi Hak Pakai pada awal masa pemberlakuan UUPA No.5/1960 & dan pada awal masa pemberlakuan KEPPRES 32/1979.
Menunjuk PP 18/2021 tegas bahwa hak-hak lama sudah tidak berlaku lagi sedangkan dlm proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai, Panitia “A” yang sudah ditunjuk mempunyai tugas pokok, diantaranya adalah menggali informasi sebanyak mungkin thd suatu objek bidang tanah dan melaksanakan sidang di tempat dengan memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku.
ATR/BPN dalam hal ini Kantah Kota Bandung sudah pasti mumpuni mana yang disebut sebagai Tanah Negara dan apa saja yang dipersyaratkan menjadi Aset Negara/Daerah
Pada akhirnya, pemerhati menghimbau pada pihak-pihak yang berkompeten yaitu ATR/BPN tunaikan tugas dan fungsi sesuai amanat UUPA No.5/1960 berikut dengan segala turunannya dan kepada yang terhormat Majelis Hakim PTUN Bandung, tegakkan hukum seadil adilnya dengan memperhatikan Politik Agraria digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.(*/Red-Irfan).
