SwaraBogor.com | Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya resmi mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Harimau Raya Kabupaten Tangerang masa bakti 2026-2029.
Dalam Penyerahan Surat Keputusan (SK) turut hadir Ketua Umum/Direktur Dimas Wahyu, S.H., Pid., Wakil Ketua Umum/Direktur A. Saiful H, S.H., Sekretaris Jenderal Yulia, dan Ketua LKK DPP Maret Sianturi, S.H., Pdt. Ketua DPC Sunarya, Sekretaris DPC Hendra Dwi Payana, Bendahara DPC Ahmad, Seluruh Anggota LBH Harimau Raya. Dalam kegiatan pengesahan tersebut digelar di Kantor Sekretariat LBH Harimau Raya DPC Kabupaten Tangerang, Jalan Pertamina Desa Serdang Kulon, Kp. Bunderan RT 15/RW 04, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 4 Oktober 2026.
SK Pengesahan Nomor 0310/SK/LBHHR-DPC-KABUPATEN TANGERANG/X/2026 tentang Pengesahan Kepengurusan DPC LBH Harimau Raya Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 ini ditetapkan oleh DPP LBH Harimau Raya di Tangerang pada 4 Oktober 2026, dan berlaku selama 3 tahun, terhitung 4 Oktober 2026 sampai dengan 3 Oktober 2029.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum/Direktur Dimas Wahyu, S.H., Pid., Wakil Ketua Umum/Direktur A. Saiful H, S.H., Sekretaris Jenderal Yulia, dan Ketua LKK DPP Maret Sianturi, S.H., Pdt.
Susunan Kepengurusan DPC LBH Harimau Raya Kabupaten Tangerang yang Disahkan :
- Ketua DPC : Sunarya
- Sekretaris DPC : Hendra Dwi Payana
- Bendahara DPC : Ahmad
Pengesahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LBH Harimau Raya, serta SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0000510.AH.01.18 Tahun 2025.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar penyerahan SK, melainkan amanah besar.
“Alhamdulillah, hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, DPP LBH Harimau Raya secara resmi mengesahkan kepengurusan DPC LBH Harimau Raya Kabupaten Tangerang masa bakti 2026-2029. Ini bukan sekadar penyerahan SK, ini adalah amanah besar,” ungkap Dimas Wahyu.
“Saya berpesan kepada Ketua DPC yang baru, Bapak Sunarya, beserta Sekretaris Bapak Hendra Dwi Payana dan Bendahara Bapak Ahmad, untuk menjalankan roda organisasi dengan loyal, konsisten, dan bertanggung jawab. Jalankan komando DPP, jaga marwah organisasi, dan yang paling utama, jadikan LBH Harimau Raya ini sebagai rumah keadilan bagi masyarakat kecil di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
“LBH Harimau Raya berdiri dengan prinsip Officium Nobile, Berani Membela, Tegas Menegakkan Keadilan. Kami ingin hadir hingga tingkat kecamatan, memberikan bantuan hukum gratis, advokasi, dan edukasi hukum. Jangan pernah main-main dengan amanah rakyat. Kepada seluruh jajaran DPC Tangerang, saya ucapkan selamat bertugas. Sukses selalu untuk DPC Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC LBH Harimau Raya Kabupaten Tangerang yang baru disahkan, Sunarya, menyampaikan komitmennya untuk bergerak cepat.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP LBH Harimau Raya, khususnya Bapak Ketua Umum Dimas Wahyu, S.H., Pid., kepada saya untuk memimpin DPC Kabupaten Tangerang masa bakti 2026-2029,” ujar Sunarya.
“Ini adalah tanggung jawab besar. Saya bersama Sekretaris Hendra Dwi Payana dan Bendahara Ahmad, serta seluruh jajaran, berkomitmen untuk segera bergerak cepat. Kami akan mengembangkan kepengurusan hingga tingkat kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, sesuai mandat SK yang telah diberikan,” lanjutnya.
“Target kami jelas: masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya masyarakat yang kurang mampu, harus mendapatkan pendampingan hukum yang mudah, gratis, dan terpercaya. Kami akan hadir di Kantor Sekretariat di Panongan ini setiap hari untuk melayani. Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menegakkan keadilan. LBH Harimau Raya Kabupaten Tangerang siap mengabdi!” tutupnya.
Dalam SK tersebut, DPP memberikan mandat dan kewenangan kepada DPC Kabupaten Tangerang untuk mengembangkan organisasi hingga tingkat kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, membentuk dan menetapkan kepengurusan di tingkat kecamatan, melaksanakan bantuan hukum, advokasi, pembelaan, serta edukasi hukum kepada masyarakat, menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku, serta menjalankan komando, arahan, dan kebijakan DPP secara loyal, konsisten, dan bertanggung jawab.
Kepengurusan juga diwajibkan berkoordinasi aktif dan berjenjang dengan DPD Provinsi Banten dan DPP, menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, serta menjaga nama baik dan integritas LBH Harimau Raya.
Kegiatan penyerahan SK ini dihadiri langsung oleh jajaran DPP dan jajaran DPC Kabupaten Tangerang, serta para anggota LBH Harimau Raya. Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat, diakhiri dengan foto bersama di depan Kantor Sekretariat LBH Harimau Raya DPC Kabupaten Tangerang.
Dengan pengesahan ini, LBH Harimau Raya Kabupaten Tangerang diharapkan semakin hadir dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum gratis dan edukasi hukum.
LBH HARIMAU RAYA DPC KABUPATEN TANGERANG
Alamat: Jln. Pertamina Desa Serdang Kulon, Kp. Bunderan RT 15/RW 04, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang
Telp: 0813-1043-9966 / 0877-4828-2642
AHU: AHU-0000510-AH.01.18 Tahun 2025.(*/Red).
