SwaraBogor.com | Bandung – Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk lahan Kebun Binatang Bandung tahun 2025 menuai sorotan. Pemerhati pertanahan menilai alas hak yang digunakan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Yudi T., Pemerhati Pertanahan/Agraria, yang ditujukan kepada Pemkot Bandung dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung.
Menurutnya, Pemkot Bandung dan Kantah Kota Bandung menganggap sah secara sepihak kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung yang berasal dari pembelian berupa beberapa segel yang diklaim sebagai alas hak dan dibuat pada tahun 1930-an.
Padahal, merujuk pada PP No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertipikat, alas hak yang sah untuk penerbitan Hak Pakai Pemerintah harus berupa salah satu dari: Sertipikat Hak Milik asal yang sudah dilepas dengan ganti rugi, Akta Pelepasan Hak, Surat Keputusan Pemberian Hak dari Gubernur disertai bukti ganti rugi, atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ada dua catatan penting yang harus diluruskan,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2025).
Pertama, terkait Kartu Inventaris Barang (KIB). Menurutnya, KIB tidak termasuk dalam landasan hukum penerbitan hak atas tanah. KIB merupakan produk dari Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan hanya merupakan pencatatan internal pemerintahan, bukan produk hukum pertanahan.
Kedua, terkait segel tahun 1930-an. Segel tersebut merupakan surat jual-beli di bawah tangan, bukan akta pemerintah. Sementara perolehan Barang Milik Daerah (BMD) harus didasari dari APBD, Hibah, Putusan Pengadilan atau Ganti Rugi, dan tidak termasuk segel kampung.
“Kalau pihak Pemkot Bandung menggunakan Segel tahun 1930-an, berarti pihak Pemkot Bandung telah mengakui tanah tersebut berstatus Tanah Adat bekas kampung bukan tanah Gemeente. Sedangkan Tanah Adat tidak bisa langsung menjadi Barang Milik Daerah (BMD) tanpa pelepasan hak terlebih dahulu dengan melampirkan bukti ganti rugi kepada pemilik adat. Pertanyaannya: Mana bukti Ganti Ruginya?” tegasnya.
Ia juga menambahkan, sebidang tanah yang tidak jelas asal-usulnya tidak bisa diinventarisir. BPKAD tidak akan menerima bidang tanah masuk inventaris jika belum bersertipikat BPN, sedang sengketa, tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dan bukti bayar dari APBN/APBD, serta tidak jelas batas dan luas fisiknya.
“Sebidang tanah yang berasal dari segel zaman kolonial belum bisa langsung masuk inventaris BMN/BMD. Segel kolonial itu dianggap sebagai petunjuk/alas hak, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah,” tambahnya.
Untuk itu, ia meminta agar Pemkot Bandung dan Kantah Kota Bandung dapat memaklumi serta menghormati hak keperdataan ahli waris selaku warga negara Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemkot Bandung dan Kantah Kota Bandung terkait hal tersebut.(*/Red-Irfan).
