KLHK Tegakkan Hukum, 31 Tenda PETI di TNGHS Dihancurkan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

​Swarabogor.com | Bogor – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali melaksanakan operasi penertiban masif terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi vital, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

​Operasi gabungan yang dimulai pada Rabu, 29 Oktober 2025 ini berfokus di Blok Ciear, Desa Cisarua, Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang berbatasan langsung dengan Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

​Tindakan Penertiban: Tim gabungan berhasil menghancurkan 31 unit tenda terpal berwarna biru yang secara ilegal didirikan dan digunakan sebagai tempat operasional para penambang.

​Target: Penertiban ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan TNGHS dan akan dilanjutkan ke titik-titik rawan lain di bentang Halimun.

​Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan apresiasinya terhadap dukungan publik dan menegaskan komitmen KLHK.

​”Kami mengapresiasi laporan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian TNGHS. Operasi penindakan PETI ini akan kami lakukan secara berkelanjutan dan tanpa kompromi,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

​Penertiban ini memiliki urgensi tinggi mengingat Indonesia tengah memasuki musim penghujan. Kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat PETI secara drastis meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

​Peningkatan Risiko: Kerusakan vegetasi dan struktur tanah di TNGHS berpotensi memicu longsor dan banjir bandang yang membahayakan keselamatan dan properti masyarakat yang tinggal di wilayah hilir Bogor, Sukabumi, dan Lebak.

​Tujuan Utama: Selain penegakan hukum, operasi ini bertujuan utama untuk meminimalisir dampak buruk lingkungan dan memastikan fungsi TNGHS sebagai penyangga ekosistem dan sumber air tetap terjaga.

​Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum daerah dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan fungsi konservasi TNGHS.(Dulwira/RHT/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *