Swarabogor.com | Kubu raya – 17 Oktober 2025. Kuasa hukum SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Nanda Wahyu Pratama, A.Md., S.H., memberikan tanggapan tegas atas pemberitaan dari beberapa media online tertanggal 16 Oktober 2025 yang menyebut bahwa SPBU tersebut tidak mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait tata cara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam keterangannya, Nanda menjelaskan bahwa SPBU 65.783.01 Rasau Jaya telah menjalankan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengawasan BBM.
“Perlu kami tegaskan bahwa penjualan BBM menggunakan jerigen tidak dilarang oleh peraturan, asalkan dilengkapi rekomendasi resmi dari pemerintah desa atau kecamatan setempat. Dalam hal ini, SPBU 65.783.01 Rasau Jaya telah memiliki rekomendasi dari Desa Air Putih, Desa Ambawang, Desa Olak Olak Kubu, serta rekomendasi resmi dari Pemerintah Kecamatan Kubu,” ujar Nanda Wahyu Pratama, A.Md., S.H., kuasa hukum SPBU.
Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum yang memperbolehkan penyaluran BBM menggunakan jerigen telah diatur secara jelas dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengawasan BBM,
Pasal 18 ayat (3) menyebutkan:
“Penyaluran Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna dapat dilakukan menggunakan jerigen, drum, atau wadah lain dengan ketentuan memiliki rekomendasi dari kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang diketahui oleh camat.”

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM,
Pasal 20 ayat (2) menegaskan bahwa:
“Pendistribusian BBM dapat dilakukan kepada konsumen pengguna yang telah mendapatkan penetapan dan/atau rekomendasi dari instansi berwenang.”
“Jadi jelas, selama SPBU memiliki rekomendasi resmi dari kepala desa atau camat, maka penjualan BBM menggunakan jerigen tidak melanggar aturan hukum. Kami telah memenuhi semua ketentuan tersebut,” tegas Nanda.
Kuasa hukum juga menilai bahwa pemberitaan yang menyebut adanya pelanggaran oleh SPBU Rasau Jaya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta terkesan tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau agar media dapat lebih cermat, berimbang, dan memverifikasi fakta hukum sebelum mempublikasikan berita yang berpotensi menyesatkan dan merugikan nama baik pihak lain,” tambahnya.
SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, lanjut Nanda, tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara transparan, legal, dan sesuai peraturan pemerintah, demi memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan demikian, tudingan bahwa SPBU melakukan pelanggaran terhadap peraturan penyaluran BBM adalah keliru dan tidak berdasar. Kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila pemberitaan yang tidak benar tersebut terus disebarluaskan tanpa klarifikasi.(Zein/R.hidayat)
