SwaraBogor.com | Kab. Tangerang – Status dan pengelolaan aset desa, khususnya tanah kas desa atau yang akrab dikenal sebagai tanah bengkok, kerap kali menjadi sumbu polemik di berbagai daerah. Banyak masyarakat dan perangkat desa yang masih mempertanyakan legalitas pemindahtanganan atau pemindahan fungsi dari aset krusial tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPEL Indonesia ), angkat bicara untuk memberikan edukasi sekaligus penegasan regulasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum di tingkat desa.
Ketum AMPEL Indonesia menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Desember 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tanah kas desa atau tanah bengkok pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan, diubah statusnya, atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa alasan yang sah dan prosedur yang sangat ketat.
Tanah bengkok itu adalah aset komunal desa yang berfungsi sosial dan ekonomi untuk menunjang kesejahteraan warga serta operasional pemerintah desa. Tidak boleh ada oknum yang memindahkan atau mengalihkannya secara sepihak demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya tegas.
Meski dilarang keras secara sembarangan, Ketum AMPEL Indonesia menjelaskan ada pengecualian khusus di mana aset desa atau tanah bengkok boleh dipindahkan atau dialihfungsikan. Namun, proses ini harus memenuhi syarat utama, yaitu untuk kepentingan umum dan kepentingan Negara.
Jika terpaksa harus dipindahkan atau digusur demi kepentingan umum, Ketum AMPEL Indonesia mengingatkan pemerintah desa untuk wajib mematuhi tiga syarat mutlak berikut yaitu Harus Ada Ganti Rugi yang Sepadan (Tanah Pengganti), Tanah bengkok yang hilang harus diganti dengan tanah lain yang senilai dan sepadan di wilayah desa tersebut, bukan dalam bentuk uang tunai yang dinikmati perorangan.
Di akhir keterangannya, Ketum AMPEL Indonesia juga mengingatkan agar setiap alih fungsi tanah bengkok tetap memperhatikan aspek lingkungan. Banyak tanah bengkok berupa lahan pertanian subur atau ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
“Kami dari AMPEL Indonesia mengimbau kepada seluruh kepala desa dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aset kita. Jangan sampai pemindahan fungsi tanah bengkok justru merusak ekosistem desa, memicu banjir, atau menghilangkan kedaulatan pangan lokal. Pembangunan harus jalan, tapi kelestarian lingkungan dan hak masyarakat desa wajib dijaga,” pungkasnya.(*/Red).
