SwaraBogor.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Katim.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran setoran dari sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim), khususnya di Bali, kepada pihak-pihak tertentu di tingkat pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, indikasi tersebut masih dalam proses penelusuran oleh tim penyidik. KPK kini berupaya mengungkap besaran dana yang mengalir serta pihak yang diduga menerima setoran tersebut.
“Masih didalami oleh penyidik, termasuk jumlah setoran dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT, Silmy Katim mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang periode 2022–2026.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Nama lain yang turut terseret dalam perkara ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf subdirektorat izin tinggal Gusti Benardiansyah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menikmati keuntungan mencapai sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pengurusan izin tinggal yang berlangsung selama empat tahun terakhir.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut, termasuk dugaan aliran dana dari daerah ke tingkat pusat.
H. Dedi Safrizal Ketua Umum Elangtiga Hambalang mengapresiasi KPK atas langkah tegas, berani, dan profesional dalam mengusut serta menelusuri dugaan kasus hukum/keimigrasian yang menyeret Dirjen Imigrasi, Silmy Katim.
“Langkah KPK ini adalah bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan menjadi angin segar bagi komitmen pemberantasan korupsi serta penegakan integritas di instansi pelayanan publik”.
Hal senada dikatakan Sekjen Elangtiga Hambalang Ganda satria dharma Mendukung Transparansi. “Kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi dari pihak manapun, keberanian KPK dalam menyentuh sektor-sektor krusial demi menjaga marwah hukum dan kedaulatan imigrasi Indonesia”.(*/Red-Day-Dlf).
