SwaraBogor.com | Bogor – Persoalan kepastian legalitas dan kepemilikan aset properti kembali mencuat di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium mendapati nasibnya terkatung-katung lantaran tak kunjung menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit rumah yang telah dilunasi secara tunai sejak tahun 2019.
Meski seluruh kewajiban finansial telah diselesaikan sepenuhnya tujuh tahun silam, konsumen tersebut hanya dibekali dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan tanpa keterlibatan Notaris/PPAT. Kondisi ini menempatkan posisi konsumen sangat rentan secara hukum tanpa bukti kepemilikan hak yang sah.
Menyikapi ketidakpastian yang berlarut-larut tersebut, konsumen mengambil langkah tegas dengan menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners sebagai kuasa hukum resmi. Tim advokat yang menangani perkara ini dipimpin langsung oleh Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., dan Reigy Feronema, S.H.
Tim kuasa hukum kepada awak media menegaskan komitmen penuh untuk memperjuangkan hak-hak klien guna memperoleh kepastian legalitas atas unit rumah yang menjadi objek jual beli.
“Kami dari Kantor Hukum Endrassanto & Partners telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan. Fokus utama kami adalah menuntut kepastian hukum atas sertifikat rumah yang hingga detik ini belum diserahkan, padahal kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara tunai dan lunas sejak 2019,” tegas Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., Selasa (6/10/2026).
Sebagai tindakan nyata, tim kuasa hukum telah melayangkan Surat Somasi I dan Somasi II kepada pihak pengembang, yakni PT Blessindo Terang Jaya (developer Perumahan Forest Hill Parungpanjang). Somasi tersebut mendesak pertanggungjawaban resmi dan penyelesaian seketika atas penerbitan serta penyerahan sertifikat rumah klien.
Tak berhenti pada pengembang, Tim Hukum Endrassanto & Partners memperluas desakan dengan mengirimkan surat aduan resmi kepada instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor, guna memohon pengawasan ketat serta perlindungan hukum.
“Kami telah bersurat resmi melayangkan aduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung RI serta Bupati Bogor. Langkah ini kami tempuh agar persoalan ini mendapat atensi serius dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga ada titik terang penyelesaian yang berkeadilan bagi klien kami,” ujar Reigy Feronema, S.H.
Melalui upaya hukum ini, pihak korban mendesak PT Blessindo Terang Jaya untuk segera menunjukkan iktikad baik dan menuntaskan kewajibannya. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar lebih waspada serta cermat dalam melakukan transaksi properti guna menghindari potensi kerugian serupa di kemudian hari.(*/Red).
