SwaraBogor.com | Bandung – Pemerintah Kota Bandung diminta untuk taat dan patuh terhadap landasan hukum yang jelas dalam menetapkan Aset Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait pencatatan Tanah Kebon Binatang Bandung.
Himbauan ini disampaikan oleh pemerhati pertanahan/agraria, Yudi T., menyusul adanya kejanggalan dalam pencatatan aset tersebut yang hanya berdasarkan beberapa segel tahun 1930-an.
Yudi menegaskan, landasan hukum terkait Barang Milik Daerah sudah sangat jelas, tegas, dan mudah dimaknai. Seharusnya Pemkot Bandung memahaminya sebelum mencatatkan kepemilikan tanah ke dalam Kartu Inventaris Barang / KIB A (Tanah) sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
Landasan hukum yang dimaksud adalah:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 1 ayat (10): “Barang Milik Negara adalah semua barang yang DIBELI atau diperoleh atas BEBAN APBN atau berasal dari PEROLEHAN lainnya yang SAH”.
- Pasal 1 ayat (11): “Barang Milik Daerah adalah semua barang yang DIBELI atau diperoleh atas BEBAN APBD atau berasal dari PEROLEHAN lainnya yang SAH”.
2. Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pasal 1 ayat (3): “Barang milik daerah adalah semua barang yang DIBELI atau diperoleh atas BEBAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau PEROLEHAN lainnya yang SAH”.
“Menunjuk landasan hukum tersebut di atas, yang sudah jelas & tegas serta mudah dimaknai, seharusnya dapat dipahami dalam hal mencatatkan kepemilikan dan data teknis tanah kepada KIB A,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, kejanggalan muncul karena Pemerintah Kota Bandung mencatatkan Tanah Kebon Binatang Bandung hanya berdasarkan beberapa segel tahun 1930-an yang letak bidang tanahnya pun diragukan berada di lokasi tersebut, dan secara sporadis/acak alias tidak satu hamparan.
Jika segel tersebut dibuat pada zaman kolonial, timbul pertanyaan besar:
- Kenapa setelah Indonesia merdeka tidak segera dirubahkan status hak dan surat-suratnya sesuai dengan ketentuan hukum tanah Indonesia?
- Dan apakah juga menjadi Eigendom Kotapraja? (Kotapraja adalah penamaan pada awal kemerdekaan / sekarang Pemkot).
- Dan sampai diberlakukannya UUPA No.5 Tahun 1960, surat-suratnya masih tetap berupa segel di bawah tangan, padahal jelas sudah ada ketentuannya.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bandung hendaknya taat dan patuh pada landasan hukum yang sudah tersedia. Prihatin tentunya jika ada konflik, sengketa pertanahan berawal dari ketidakmampuan pemerintahan menjalankan peraturan perundang-undangan, yang dapat menimbulkan kerugian berupa hapus dan musnahnya hak keperdataan seseorang warga negara Indonesia,” pungkas Yudi T.(*/Red).
