SwaraBogor.com | Bogor — Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak yang menyita perhatian publik. Setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Jumat (18/9/2026),
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Safrizal, turut angkat suara dan meminta proses hukum dikawal secara transparan.
Sorotan Safrizal datang ketika KPK masih mendalami perkara yang telah menjerat delapan tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri bukti, aliran uang, keterkaitan antarpihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.
Safrizal: Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Safrizal menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati. Namun, menurutnya, perhatian publik terhadap persoalan pertanahan juga perlu dijawab dengan keterbukaan informasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
«“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami dorong adalah transparansi, agar seluruh fakta dapat dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Safrizal.»
Ia meminta agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
KPK Masih Dalami Perkara
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara dugaan korupsi pengurusan HGB. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik terlihat membawa sejumlah koper setelah penggeledahan berlangsung hingga malam hari, meski materi barang yang diamankan belum seluruhnya diumumkan secara resmi.
KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk dokumen SHGB dan dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Safrizal menilai seluruh proses tersebut harus dibiarkan berjalan sesuai hukum.
“Jangan ada kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai. Kita kawal berdasarkan fakta, bukan spekulasi,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus menjaga agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan.
Elang Tiga Hambalang, lanjut Safrizal, akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat dengan tetap mengedepankan transparansi, data, dan koridor hukum.(*/Red).
