Pandangan Advokat Trisna Wahyuna: Ego, Fitnah, dan Kekerasan Psikis: Ketika Konflik Rumah Tangga Berujung Pidana

SwaraBogor.com | Tangerang – 27 September 2026 – Rumah tangga yang dibangun atas dasar cinta dan komitmen kerap hancur di tengah jalan akibat besarnya ego, hilangnya rasa hormat, serta komunikasi yang buruk. Tak jarang, konflik memuncak menjadi aksi saling tuduh dan merendahkan di ruang publik maupun media sosial.

Menanggapi fenomena tersebut, Adv. Trisna Wahyuna, S.H., C.L.A., Managing Partner TW Law Office & Partner, mengingatkan pentingnya menjaga etika dan lisan saat menghadapi perselisihan domestik. Menurutnya, konflik rumah tangga seharusnya tidak diselesaikan dengan cara merusak nama baik satu sama lain.

“Suami dan istri harus sangat berhati-hati dalam berbicara. Jangan menjadikan tuduhan sebagai senjata untuk menjatuhkan pasangan. Ketika sebuah tuduhan disampaikan tanpa dasar lalu disebarluaskan, persoalannya tidak lagi sekadar urusan domestik, melainkan sudah masuk ke ranah hukum pidana,” Ujar Adv. Trisna.

Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Baru. Sejak KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku pada 2 Januari 2026, aturan mengenai perbuatan menyerang kehormatan seseorang semakin tegas diatur dalam ranah hukum.

Pencemaran Nama Baik (Pasal 433 KUHP): Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ancaman pidana untuk pencemaran lisan adalah maksimal 9 bulan penjara, sedangkan pencemaran secara tertulis dapat diancam hingga 1 tahun 6 bulan penjara.

Tindak Pidana Fitnah (Pasal 434 KUHP): Apabila tuduhan yang dilemparkan tidak mampu dibuktikan dan bertentangan dengan fakta sebenarnya, pelaku dapat dijerat pidana fitnah dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda Kategori IV.

Pengaduan Fitnah (Pasal 437 KUHP): Pembuatan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis kepada pejabat berwenang yang menyerang kehormatan pasangan terancam hukuman hingga 3 tahun 6 bulan penjara.

Bahaya Jemari di Media Digital (UU ITE).
Penyebaran tuduhan atau narasi yang menyerang nama baik pasangan melalui media elektronik juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, penggunaan media digital—seperti pesan WhatsApp, unggahan status, hingga komentar di media sosial—tidak boleh dipakai secara sembarangan untuk memojokkan atau memfitnah pasangan.

Dampak Psikologis dan Perlindungan Anak.
Konflik orang tua yang diwarnai intimidasi, penghinaan, dan pertengkarang terus-menerus berdampak langsung pada mental anak. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Meskipun demikian, Adv. Trisna menjelaskan bahwa dampak psikologis pada anak memerlukan pembuktian hukum yang cermat.

“Rusaknya mental anak tidak otomatis memidanakan seseorang secara instan. Harus diteliti bentuk perbuatannya, siapa pelakunya, hubungan hukumnya, ketersediaan alat bukti, serta pemenuhan unsur-unsur pidananya,” jelasnya.

Pesan Tegas Adv. Trisna Wahyuna.
Menutup keterangannya, Adv. Trisna memberikan resep penting bagi setiap pasangan yang sedang menghadapi badai keretakan rumah tangga.

Jangan sampai persoalan rumah tangga membuat kita kehilangan akal sehat. Marah dan kecewa itu manusiawi, tetapi jangan biarkan ucapan berubah menjadi fitnah atau tindakan yang melukai psikologis pasangan dan anak.”

“Jika memang ada sengketa hukum, selesaikanlah melalui prosedur dan pembuktian yang sah. Jangan menghukum pasangan lewat tuduhan liar di depan keluarga, lingkungan, apalagi media sosial.”

Ia menekankan empat prinsip utama dalam menyikapi konflik:

  1. Jaga lisan.
  2. Jaga etika.
  3. Jaga kehormatan pasangan.
  4. Lindungi masa depan anak dari konflik orang dewasa.

“Pada akhirnya, yang harus kita selamatkan bukan hanya status pernikahan, tetapi juga masa depan anak-anak agar tidak menjadi korban dari ego kedua orang tuanya,” Pungkasnya.

Informasi Kontak & Media:
TW LAW OFFICE & PARTNER
Advokat • Konsultan Hukum • Legal Solution
Adv. Trisna Wahyuna, S.H., C.L.A. (Managing Partner)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *