Pengurus Bus Terminal Kampung Rambutan Bantah Tudingan Adanya Penimbunan BBM Solar Subsidi

SwaraBogor.com | Jakarta -Pengurus bus Miniarta Armenda Tarigan membantah adanya tuduhan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di terminal kampung rambutan.

Bantahan itu dilakukan terkait adanya isu yang beredar dari media sosial yang menuding dugaan praktik pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Bahkan narasi yang dikembangkan menyebut menjadi sorotan dan mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengevaluasi pengawasan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) menyusul dugaan aktivitas tersebut.

“Gelombang informasi yang ada dengan narasi penggiringan opini tersebut menjadi asumsi tidak sehat dong. Jelas tidak ada itu tuduhan adanya praktik dugaan bisnis solar subsidi illegal di dalam terminal kampung rambutan. “Ucap Armenda saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Rabu (28/10/2026).

Armenda juga mengatakan peristiwa yang terjadi bukan seperti yang diberitakan sebelumnya dengan menuding adanya pemindahan BBM solar dari bus miniarta ke drum, melainkan kondisi siang itu tangki bus miniartanya bocor.

“Yang terjadi sebenarnya bukan penimbunan. Siang itu memang ada kendala dimana salah satu armada terdapat kebocoran tangki. Dengan sigap kawan-kawan langsung mengambil wadah seperti drum atau jerigen untuk menampung BBM di dalam tangki bocor itu. “Jelasnya.

Armenda juga memastikan tuduhan yang dibuat adanya dugaan praktik ilegal penimbunan BBM Solar subsidi di terminal kampung rambutan itu tidak ada.

Sementara Kepala Terminal Kampung Rambutan Revi Zulkarnain merespon cepat atas adanya aduan dugaan penimbunan BBM solar subsidi di dalam kawasan terminal dengan melibatkan jajaran Dishub.

“Sebelumnya saya mengapresiasi atas adanya aduan dari rekan media ya atas adanya dugaan penimbunan BBM solar subisidi di dalam kawasan terminal kampung rambutan, dan sore ini pula kami lakukan penyisiran bersama keseluruh area, namun tidak kami temukan apa yang dituduhkan tersebut. ‘Ucap Revi, Rabu (28/10/2026).

Dia juga menyampaikan pihaknya akan terus monitoring dan melakukan pengawasan secara intensif agar tidak terjadi miss komunikasi antar pihak. Tentunya lanjut Revi jika ada pelanggaran dan atau ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka akan ditindak.

Menyoroti hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengapresiasi langkah Kepala Terminal Kampung Rambutan dan pengurus angkutan umum Miniarta atas respon cepat sebagai bentuk pengawasan dan menjaga kondusifitas wilayah.

Menurutnya langkah itu sudah tepat dan dapat memulihkan opini publik atas tuduhan sepihak dari informasi yang disampaikan melalui jejaring sosial media.

“Kita yang berperan dan memiliki fungsi kontrol publik tata kelola pemerintah seharusnya memahami hal-hal tentang profesi jurnalis. Pemberitaan sepihak tanpa adanya konfirmasi tentunya melanggar kode etik dan akan membangun opini tak sehat. “Tegas Opan dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Opan juga meminta semua pihak agar tidak terbawa arus atas informasi sepihak.[*/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *