SwaraBogor.com | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 2 berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di kawasan Jakarta Utara pada Selasa (5/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu dari dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, S.E., S.I.K., M.H., bersama Kanit V Iptu Andri Fajar Novianto, S.H., M.M.
Operasi bermula sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir sepeda motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Tim berhasil meringkus tersangka pertama berinisial T (40). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan cepat. Sekitar pukul 21.53 WIB, tim bergerak menuju sebuah unit di apartemen yang sama. Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial F (43).
Dalam penggeledahan di unit apartemen tersebut, polisi menemukan barang bukti yang signifikan, antara lain,9 klip plastik bening berisi total 900 butir ekstasi,6 plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 115,16 gram,1 unit timbangan digital,2 unit telepon genggam.
Secara akumulatif, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi tersebut adalah 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, timbangan elektronik, serta alat pendukung peredaran lainnya.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini.
”Kami dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu. Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka T dengan 100 butir ekstasi. Hasil pengembangan di unit apartemen kemudian membawa kami kepada tersangka F dengan tambahan barang bukti 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu,” ujar AKBP Tiyatno.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku.[*/Red]
