SwaraBogor.com | Tangerang –
Polres Metro Tangerang Kota Polsek Teluk Naga Penanganan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, pengeroyokan, dan penganiayaan ringan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial ST (32) ke Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota, diduga berjalan lambat. Hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum mengenai perkembangan proses hukum atas laporannya.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/LP/B/157/VI/2026/SPKT/Polsek Teluknaga/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ, laporan tersebut diterima pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di kediaman pelapor di kawasan Duta Bandara Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Korban (pelapor) melaporkan seorang perempuan berinisial (SKA) atas dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, pengeroyokan, serta penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP, Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan/atau Pasal 471 KUHP sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban pelapor mengalami luka memar dan rasa sakit pada bagian kaki kanan serta tangan kiri. Selain itu, korban juga mengaku kehilangan satu set perhiasan berupa kalung dan liontin. Dalam berkas laporan turut dilampirkan hasil visum serta nota pembelian perhiasan sebagai barang bukti.
Meski laporan telah diterima sejak Juni 2026, korban mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.
Korban berharap Polsek TelukNaga dan Kanit Reskrim dapat segera mempercepat penanganan perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi pelapor.
“Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan segera memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa kasus ini berjalan di tempat,” ujar korban.
Korban sangat menyayangkan kinerja Polsek Teluk Naga lambat dalam menangani laporannya.
“Unsur alat bukti sudah terpenuhi, tapi prosesnya mandeg, jalan di tempat, padahal kasusnya sepele dan kenapa lama pelimpahannya ? Aneh, kan ?” ungkap korban dengan nada kesal” Tutupnya.(*/Red-Tim).
