Turnamen Sepak Bola Bupati Cup U-17 Tercoreng: Motor Hilang di Parkiran, Korban Kecewa, Panitia Stadion mini petal Sukadiri Bungkam

SwaraBogor.com | Tangerang – Euforia menjadi kecewa bagi si korban kehilangan motornya yang di parkir di area stadion. Korban sedang menyaksikan pertandingan tim sepak bola Kecamatan Sepatan timur melawan Kecamatan Rajeg, pada hari minggu 20 September 2026 yang di gelar sore di stadion petal Kecamatan Sukadiri dalam rangkaian kompetisi Bupati cup-17 tahun 2026.

‎Sepeda motor metik Honda Beat dengan nomor polisi B 6389 JUF milik Saeful dilaporkan hilang saat dirinya berada di dalam stadion menyaksikan laga tersebut.

‎Peristiwa kehilangan kendaraan itu sontak menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, pertandingan Bupati cup tahun 2026 yang dihadiri ribuan penonton tersebut berlangsung dengan pengamanan yang seharusnya ketat, termasuk di area parkir kendaraan.

‎Korban diketahui memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke stadion untuk menyaksikan pertandingan. Namun usai laga berakhir, kendaraan yang diparkirkan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

‎Hilangnya sepeda motor di tengah ramainya kegiatan olahraga berskala piala Bupati Tangerang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem keamanan dan pengawasan di area parkir stadion.

‎“Motor kami hilang Pak, Petugas keamanan tidak ada keterangan dan tanggung jawab di parkiran stadion,” Ucap Saeful.

‎Joy aktivis Sukadiri menilai kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara maupun pihak terkait agar keamanan pengunjung benar-benar terjamin saat menghadiri event besar.

‎“Kalau di acara sebesar ini masih bisa terjadi kehilangan kendaraan ini tentunya sangat mengecewakan, dan sangat disayangkan panitia tidak ada respon dan tidak ada kepedulian kepada korban yang kehilangan motornya ”tuturnya kepada awak media camerabanten.co.id

‎Selanjutnya Joy menambahkan “Panitia turnamen sepak bola selaku penyelenggara acara yang menyediakan fasilitas parkir (baik berbayar maupun parkir khusus) tidak bisa berlindung di balik tulisan “Segala kehilangan bukan tanggung jawab kami”.Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Pengelola atau panitia dianggap lalai dalam menyediakan sistem keamanan yang memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi pengguna fasilitas.

‎Pasal 1694 KUHPerdata (Penitipan Barang) Parkir pada dasarnya adalah perjanjian penitipan barang. Penerima titipan wajib menjaga barang tersebut seaman mungkin seperti menjaga barangnya sendiri.

‎Putusan MA No. 3416/B/PK/Pdt/2017 & UU Perlindungan Konsumen: Mahkamah Agung telah berkali-kali menegaskan bahwa pemilik tempat parkir atau pengelola wajib mengganti rugi kendaraan yang hilang di area mereka akibat kelalaian, tandasnya.

‎Joy berharap pihak pengelola stadion, panitia pelaksana, serta aparat keamanan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan area parkir guna mencegah kejadian serupa terulang pada pertandingan berikutnya.

‎Pihaknya juga akan layangkan surat
‎teguran atau somasi resmi kepada Bupati Tangerang dan ketua panitia pelaksana turnamen atas kelalaian sistem pengamanan mereka.

‎Bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan sepeda motor Honda Beat B 6389 JUF, diharapkan segera menghubungi pemilik atau melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

‎Kini publik menanti langkah konkret dari pihak terkait, sebab keamanan kendaraan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kenyamanan masyarakat saat menghadiri berbagai kegiatan besar di Stadion mini Petal Kecamatan Sukadiri.(*/Red-jhebot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *