SPMB SMPN 1 Parungpanjang 2026/2027 Resmi Dibuka: Kuota 360 Siswa, Kepsek Tegaskan Bebas Pungli dan Gratifikasi

SwaraBogor.com | Bogor – SMP Negeri 1 Parungpanjang resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Pada penerimaan tahun ini, pihak sekolah memperketat pengawasan demi mewujudkan lingkungan sekolah sebagai Zona Integritas yang bebas dari korupsi dan kolusi.Jumat 26/6/2026

Pendaftaran resmi dibuka secara daring (online) sejak tanggal 22 hingga 26 Juni 2026 melalui portal resmi terpusat https://spmb.bogorkab.go.id.

Kepala SMPN 1 Parungpanjang, Bapak Dede Engkon, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk menjalankan amanat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta regulasi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menjamin seluruh pelayanan SPMB di SMPN 1 Parungpanjang 100 persen GRATIS dan bebas biaya apa pun. Sesuai dengan instruksi dalam Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026, kami melarang keras segala bentuk titip-menitip siswa, pemberian imbalan, suap, pungli, maupun gratifikasi jenis apa pun kepada petugas panitia kami di lapangan,” tegas Dede Engkon saat memberikan keterangan pers di lingkungan sekolah.

Beliau juga menambahkan bahwa sistem seleksi daring dirancang agar berjalan transparan dan objektif tanpa celah bagi praktik kecurangan. “Sistem seleksi ini sangat adil. Masyarakat dan orang tua murid bisa langsung mengawal jalannya proses ini dan melihat hasil pemeringkatan secara langsung melalui sistem,” imbuhnya.

Rincian Pembagian Kuota dan Daya Tampung

Tahun pelajaran ini, SMPN 1 Parungpanjang membuka daya tampung total sebanyak 360 siswa, yang nantinya akan didistribusikan ke dalam 9 Rombongan Belajar (Rombel) dengan kapasitas masing-masing 40 siswa per kelas.

Sesuai ketentuan, alokasi kursi siswa baru terbagi ke dalam empat jalur pendaftaran utama:

1. Jalur Domisili (Zonasi) – Kuota 40% (144 Siswa): Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah dengan syarat Kartu Keluarga (KK) minimal telah diterbitkan satu tahun (per 1 Juli 2025).
2. Jalur Afirmasi – Kuota 20% (72 Siswa): Diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu (KIP, PKH, atau terdata DTKS) serta calon peserta didik penyandang disabilitas (Anak Cerdas/Bakat Istimewa).
3. Jalur Prestasi – Kuota 35% (126 Siswa): Terdiri dari Prestasi Akademik sebanyak 90 siswa (25%) menggunakan akumulasi nilai kognitif rapor 5 semester terakhir dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta Prestasi Non-Akademik sebanyak 36 siswa (10%) berdasarkan sertifikat atau piagam kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota.
4. Jalur Mutasi & Anak Guru – Kuota 5% (18 Siswa): Ditujukan bagi calon siswa korban perpindahan tugas orang tua/wali, anak kandung pendidik/tenaga kependidikan di SMPN 1 Parungpanjang, serta calon siswa dari daerah perbatasan yang telah disepakati.

Persyaratan Umum yang Wajib Diunggah

Bapak Dede Engkon juga mengimbau agar para orang tua calon murid mempersiapkan dokumen asli dengan baik sebelum melakukan pengunggahan di portal pendaftaran. Beberapa berkas wajib tersebut di antaranya:

Ijazah SD/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli jika ijazah resmi belum terbit.
-Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).- Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik.- KTP kedua orang tua/wali.
-Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) orang tua/wali bermaterai cukup (format berkas dapat diunduh langsung di situs SPMB).

Agenda Penting yang Harus Diperhatikan- 22 s.d. 26 Juni 2026: Pendaftaran, Verifikasi Dokumen, dan Uji Prestasi Akademik/Non-Akademik.- 1 Juli 2026: Masa Sanggah Hasil Verifikasi Administrasi.- 3 Juli 2026: Pengumuman Resmi Hasil SPMB.- 6 s.d. 7 Juli 2026: Masa Daftar Ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi.

“Kami berharap proses SPMB tahun ajaran 2026/2027 ini dapat berjalan kondusif, tertib, dan sukses melahirkan calon generasi penerus bangsa yang jujur serta berprestasi sejak dari bangku sekolah dasar,” tutup Dede Engkon.(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *